Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akan mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Surat itu berisi laporan Budi atas tindakan dua Pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.
"Kita akan pelajari dulu langkah-langkah yang akan kita lakukan. Kita menerima laporan dan pernyataan sikap (dari Budi Gunawan)," kata Prasetyo usai menghadiri acara di DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia menambahkan, dari kasus Budi ini, ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan. Melaporkannya untuk melakukan praperadilan dan melaporkan ke Kejaksaan Agung.
Prasetyo mengatakan, belum mau berandai-andai soal ujung dari proses hukum ini. Karenanya, Kejaksaan Agung akan menjalani proses ini dengan baik. Namun, jika gugatan praperadilan ini dianggap sah, bisa jadi penetapan tersangka Budi dapat digugurkan.
"Kita belum tahu hasilnya seperti apa. Kalau pengadilan menyatakan sah, ya mungkin (gugur). Tapi bisa juga sebaliknya," kata Prasetyo.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.