Kalau Samad Dicopot, Presiden Jokowi Harus Buat Perppu

Kamis, 22 Januari 2015 | 15:21 WIB
Kalau Samad Dicopot, Presiden Jokowi Harus Buat Perppu
Ketua KPK Abraham Samad . [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Abraham Samad bisa terancam diberhentikan kalau dugaan pelanggaran etika terbukti. Dia dianggap melanggar etika karena disebut bertemu dengan pimpinan partai politik timses Jokowi saat Pilpres 2014 lalu.

Anggota Komisi III  DPR Arsul Sani menyebut, ketika Samad dicopot dari jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK, karena dengan dicopotnya Samad, ada dua jabatan pimpinan KPK yang lowong.

"Kalau pimpinan KPK kosong, menurut saya harus ada Perppu melengkapi pimpinan KPK hingga Desember akhir tahun ini," kata Arsul, di DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia menyebut, Abraham Samad melanggar kode etik KPK, di mana setiap pertemuan pimpinan KPK tidak boleh dilakukan sendirian dengan tujuan agenda tertentu.

"Tapi nanti kita lihat pertemuan itu benar tidak, kalau benar apa pembicaraan, apakah komisioner lain itu mengetahui," kata Arsul.

Sebelumnya diberitakan, Hasto membeberkan kalau ada pertemuan antara Abraham Samad dengan sejumlah petinggi partai politik pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.

"Dengan demikian pernyataan yang disampaikan oleh Pak Abraham Samad bahwa itu fitnah sangatlah tidak tepat," kata Hasto dalam konferensi pers di Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).

Polemik ini berkembang sejak Budi Gunawan  ditetapkan sebagai tersangka setelah ditunjuk menjadi kandidat Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI