Suara.com - Terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat, Aiptu Polisi Labora Sitorus, rupanya sudah kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat sejak Maret 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva membenarkan, kalau Kejati Papua sudah mengetahui ketiadaan Labora Sitorus di Lapas Sorong saat akan mengeksekusi anggota polisi pemilik rekening gendut itu pada Oktober 2014 lalu.
Dikatakannya, sesuai putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, terdakwa Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana dan secara bersama dan sengaja membeli hasil hutan dari kawasan hutan yang diambil secara ilegal.
Namun ketika hendak dieksekusi ternyata terpidana menghilang dari lapas Sorong.
“MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar dengan ketentuan tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan satu tahun. Tapi ketika Kejari setempat mau melakukan eksekusi Labora yang sebelumnya ditahan di Lapas Sorong tidak ada ditempat,” kata Herman da Silva kepada Suara.Com di Jayapura, Papua, Kamis (22/1/2015).
Herman menyebutkan, bahwa masa penahanan Labora akan berakhir pada l 23 Oktober 2014 lalu. Karena masa penahanan Labora Sitorus sudah mau habis saat itu, sehingga Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk melakukan eksekusi.
"Tapi pihak Lapas menolak. Dan tanggal 22 Oktober 2014, pihak Lapas mengembalikan berita acara penahana karena alasan merekan Labora tidak ada di Lapas,"katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang
Labora Sitorus adalah seorang anggota Polri di Polda Papua berpangkat Aiptu yang memiliki transaksi keuangan di rekening pribadi cukup mengejutkan yakni mencapai R1,5 triliun.
Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua Barat melalui PT Seni Adi Wijaya dan aktivitas pembalakan hutan melalui PT Rotua. (Lidya Salmah).