Ketua DPR Setuju Hukuman Mati Bandar Narkoba

Kamis, 22 Januari 2015 | 11:19 WIB
Ketua DPR Setuju Hukuman Mati Bandar Narkoba
Ketua DPR RI Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto setuju pelaku tindak pidana narkotika diberi hukuman berat, hingga hukuman mati. Selain narkotika, menurutnya tindak pidana yang bisa mendapatkan hukuman yang berat adalah terorisme, genosida dan korupsi.

"Kita dukung upaya pemberantasan terhadap berbagai bentuk kejahatan tersebut dengan sanksi yang berat," kata Setya dalam pidato diskusi “Outlook Penegakan Hukum 2014 dan Upaya Perbaikan Kinerja di 2015”, di DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2014).

Setya menambahkan, korupsi dan narkotika merupakan kejahatan yang tidak saja digolongkan luar biasa tapi sudah sangat memprihatinkan saat ini. Karenanya, penegakan hukum, baik yang dilaksanakan kepolisian dan kejaksaan, dapat dilakukan secara proporsional dan profesional.

"Namun perlu dihindari sistem target dalam penanganan kedua kejahatan tersebut, dihindari karena cenderung dapat disalahgunakan, mengingat keberhasilan penanggulangan kejahatan tersebut bukan dengan banyaknya para pelakunya diseret ke pengedilan dan dihukum, tetapi dapat dieleminasikan serendah mungkin kejahatannya," papar Setya.

Setya juga mengapresiasi pemerintah Jokowi melakukan eksekusi mati kepada enam terpidana. Menurutnya, bandar narkoba memang harus ditindak tegas. Namun, dia menambahkan, bandar dan pengguna harus dibedakan hukumannya. Untuk pengguna, ada langkah rehabilitasi yang dilakukan BNN.

"Bandar narkoba harus dihukum mati," tegas Setya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI