Anggaran Minim, Asmat dan Keerom Terancam Gagal Pemilukada 2015

Siswanto Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2015 | 09:39 WIB
Anggaran Minim, Asmat dan Keerom Terancam Gagal Pemilukada 2015
Beginilah noken digunakan oleh perempuan Papua (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengamanatkan untuk tahun 2015 sebanyak empat kabupaten di Papua akan diselenggarakan pemilukada, yakni Kabupaten Waropen, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, dan Kabupaten Asmat. Sayangnya, hingga kini baru dua kabupaten yang dinilai siap untuk menggelar pesta demokrasi.

"Hingga saat ini sudah dua kabupaten yang menyatakan siap melaksanakan pemilukada, yaitu Nabire dan Waropen, sedangkan Asmat dan Keerom belum karena terganjal masalah alokasi dana pemerintah daerah, bukan penyelenggara yang tidak siap," kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Tarwinto, di Jayapura, Kamis (22/1/2015).

Tarwinto menambahkan Kabupaten Waropen dan Kabupaten Nabire sudah siap menggelar pemilukada karena kedua daerah tersebut sudah menyiapkan anggarannya. Di Kabupaten Waropen, anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp25 miliar dan Kabupaten Nabire Rp30 miliar.

"Sementara untuk Kabupaten Asmat sebelumnya diusulkan Rp45 miliar, tapi yang disetujui hanya Rp15 miliar. Anggaran Rp45 miliar itu kan pengembangan dari struktur pemerintahan sebab Asmat saat itu mekar otomatis ada penambahan distrik (kecamatan)," katanya.

Tarminto mengatakan sebagai solusi, KPU Provinsi memerintahkan kepada KPU Asmat agar membuat rancangan biaya sesuai dengan tahapan.

Sementara untuk Kabupaten Keerom, anggaran pemilukada yang diajukan Rp25 miliar, namun dana yang disetujui baru Rp3 miliar dan anggaran dengan jumlah itu tidak bisa meng-cover kinerja KPU dalam menyelenggarakan pemilukada.

"Uang segitu dari sisi mana KPU dapat bekerja? Ini menandakan bahwa pemerintah daerah tidak serius untuk suksesi," katanya.

Jika Pemerintah Kabupaten Asmat beralasan bahwa DPRD setempat tidak yakin perppu akan disetujui dalam acuan pemilukada, menurut Tarminto, maka akan merujuk ke undang-undang berikutnya.

"Kalau tidak disetujui di DPR maka otomatis dana itu tidak dapat gunakan. Tapi semestinya ini kan disetujui untuk pelaksanaan pemilukada," katanya. (Lidya Salmah)

REKOMENDASI

TERKINI