Minimarket Tak Boleh Lagi Masuk Perkampungan di Jakarta

Kamis, 22 Januari 2015 | 06:53 WIB
Minimarket Tak Boleh Lagi Masuk Perkampungan di Jakarta
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penataan minimarket di Ibu Kota. Kasus ribuan minimarket yang melanggar aturan atau tak berizin diharapkan tidak terulang lagi.

Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta juga dilakukan Pemprov DKI agar ke depan tidak ada lagi minimarket di kawasan perkampungan penduduk.

Menurutnya keberadaan minimarket saat ini sudah banyak yang melanggar perda. Saat ini, draft revisi perda tengah disusun oleh Pemprov DKI. Revisi Perda tentang Perpasaran Swasta juga sudah masuk agenda Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta tahun ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan dalam revisi perda yang akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta, salah satunya mengatur minimarket tidak diperbolehkan masuk ke perkampungan. Karena dikhawatirkan toko kelontong akan kalah bersaing.

"Baiknya minimarket itu tidak masuk ke wilayah perkampungan," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/1/2015).

"Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya. Perda ini dibuat bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, setidaknya dengan adanya perda yang baru bisa mengantisipasi tren dinamika masyarakat," ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini, seperti jam buka. Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam.

Dalam revisi perda nantinya juga diatur mengenai jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama, disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI