MUI Desak Plt Kapolri Bolehkan Polwan Berjilbab

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2015 | 02:15 WIB
MUI Desak Plt Kapolri Bolehkan Polwan Berjilbab
Ilustrasi Polisi Wanita (Polwan). (Antara/Adhitya Hendra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau mendesak kepemimpinan Polri yang baru di bawah Komjen Pol Badrodin Haiti untuk segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab atau hijab.

"MUI akan segera mengirimkan surat ke Kapolri langsung, atau melalui Kapolda Riau yang intinya kami memohon Kapolri yang baru untuk segera mengeluarkan aturan memperbolehkan Polwan menggunakan hijab," kata Ketua MUI Riau Prof Dr H Mahdini kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Mahdini mengatakan hal itu menanggapi beredarnya telegram Kapolda Riau yang menegaskan aturan pelarangan bagi polwan mengenakan jilbab. Mahdini mempertanyakan komitmen petinggi Mabes Polri yang pada akhir 2013 lalu memberikan janji untuk segera mengeluarkan aturan tentang jilbab bagi Polwan.

Bahkan, saat itu Mabes Polri dikabarkan sudah mendesain beberapa model jilbab dan warnyanya. Namun, Mahdini mengaku kecewa rencana itu tidak kunjung direalisasikan hingga Kapolri Jenderal Sutarman melepas jabatannya dan sementara ini digantikan oleh Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri.

"Sudah 68 tahun Polri ada, artinya lebih dari setengah abad, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memperbolehkan Polwan berjilbab," katanya.

Selain itu, ia mengatakan, Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim di dunia. Menurut dia, profesionalisme dan kehebatan Polwan tidak akan berkurang ketika mereka yang muslim mengenakan jilbab.

"Justru ketika mengenakan hijab akan memberikan rasa nyaman bagi saya pribadi. Selain itu, hijab bukan sekedar menutup aurat tapi juga menjaga kewibawaan sebagai wanita muslim," ujarnya.

Kepala Bidang Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengatakan, aturan memperboleh jilbab bagi Polwan memang belum ada, sehingga bagi yang terlanjur berjilbab untuk melaksanakan aturan Polri yang berlaku.

Menurut dia, hanya Polda Aceh yang diperkenankan oleh Mabes Polri untuk mengeluarkan kebijakan sendiri sehingga Polwan di daerah itu bisa berjilbab.

"Baru Polda Aceh yang ada aturannya, dan sudah direstui (Mabes) karena itu daerah istimewa yang menerapkan Syariat Islam. Kalau di Polda daerah lainnya belum ada," katanya.

Sebelumnya, Polda Riau mengeluarkan telegram bernomor ST/68/1/2015 yang ditandatangani oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan pada 19 Januari 2015.

Dalam bagian tengah telegram itu dituliskan bahwa masih banyak ditemukan pengguna seragam polisi (Gampol), khususnya bagi Polwan dan PNS wanita, yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian juga dituliskan adanya penggunaan jilbab bagi Polwan tidak dibenarkan karena belum ada regulasinya.

Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Surat Keputusan No SKEP/720/IX/2005 Tanggal 30 September 2005 tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dalam berpakaian dinas, Surat telegram Kapolri Nomor ST/244/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan menanamkan disiplin personil Polwan dalan berpakaian dinas, dan Surat AS SDM Kapolri nomor B/2544/XV/2014/SSDM tgl 28 November 2014 perihal penggunaan pakaian jilbab bagi Polwan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI