Suara.com - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup,"kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu (22/1/2015).
Hakim Ketua, Lilik Sugihartono menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan vonis mati kepada dua WNA asal Malasyia tersebut. Hakim beralasan, tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
Ia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.
Majelis hakim mengatakan Teng Chun Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun dua warga negara Malaysia tersangka utama yang ditangkap Mabes Polri pada 30 April 2014 di rumah Teng Chun Hui, perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Jaksa Penutut umum Rizal Jamaluddin menyatakan pada intinya dakwaan kita terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.
" Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan,"katanya.
Namun, Muhammad Iqbal pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan keputusan ini dapat diterima. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.
"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya. Namun, ia berharap bisa banding meminta keringan hukuman kepada majelis hakim. Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim.
Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbuti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.
"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.
Ia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangannya ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa menyabut nyawa orang lain kecuali tuhan.
Sementara itu, harapan Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan.
"Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud ,"kata Ling Ling isteri Hermanto Kusuma alias Abun di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Rabu.
Ia merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. "Kami sudah tidak bisa berkata-kata apalagi," katanya.
"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya,"kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.
Ia mengatakan tidak bisa mendapingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta. (Antara)
PN Cibinong Jatuhkan Vonis Seumur Hidup pada Dua Warga Malaysia
Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2015 | 00:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
21 November 2024 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI