Suara.com - Christopher Daniel Sjarif (22), pengendara mobil Mitsubishi Outlander tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, hari Selasa (20/1/2015), terbukti positif menggunakan narkotika golongan satu. Hal itu terbukti lewat pemeriksaan urine yang dijalani oleh tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna memastikan apakah yang bersangkutan hanya pengguna atau malah turut mengedarkan barang haram tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, Christoper bisa dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Namun ini masih terus didalami, apakah yang bersangkutan hanya mengkonsumsi atau mengedarkan," kata Martinus saat dihubungi Suara.com.
Sebelumnya diberitakan, Christopher menggunakan narkotika golongan satu nomor 36 jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) atau Asam Lisergat Dietlamida. Ini didapatkan dari hasil pemeriksaan tes urine dan tes darah yang dilakukan Christoper di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya pada Rabu (21/1/2015) siang.
Sekedar informasi, LSD merupakan zat psikotropika yang dapat menimbulkan halusinasi (persepsi semu mengenai sesuatu benda yang sebenarnya tidak ada). Zat ini dipakai untuk membantu pengobatan bagi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau sakit ingatan.
Zat ini bekerja dengan cara membuat otot-otot yang semula tegang menjadi rileks. Penyalahgunaan zat ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang menderita frustasi dan ketegangan jiwa.
Sementara itu, menurut Martinus, pihanya belum mendapat hasil tes urin dari Ali Husni Riza, (23), rekan Christopher yang sebelum kejadian sempat menonton film bersama di sebuah bioskop.
"Hasil tes urine Ali belum saya dapatkan infonya," lanjut Martinus.