Suara.com - Dua partai yang mengalami dualisme, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golongan Karya (Golkar) masih belum bisa ikut Pilkada. Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona H Laoly menyebut, dua partai ini baru bisa ikut Pilkada bila sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan.
"Ya itu harus ke pengadilan, status hukumya harus jelas di pengadilan," kata Yasona usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Yasona menyebut, untuk PPP, diperbolehkan ikut Pilkada dengan bermodalkan Surat Keputusan MenkumHAM. Namun, bila ada yang melakukan gugatan, maka harus dinanti keputusan pengadilannya.
"Kalau (PPP) Romahurmuziy iya (ikut Pilkada). Kecuali dibatalkan pengadilan kan. Formalnya dia lah," kata Yasona.
Untuk Golkar, Yasona mengatakan saat ini harus menunggu hasil pengadilan. Sebab, jika ada salah satu kubu dari Golkar yang mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada tentu akan menyinggung kubu lain.
"Saya dengar dari mereka, kubu manapun kepengurusan yang dikabulkan (pengadilan) mereka akan tunduk," ujarnya.
Bila Mau Ikut Pilkada, PPP dan Golkar Harus Penuhi Ini
Rabu, 21 Januari 2015 | 21:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI