Suara.com - Komisi III DPR memberikan tugas kepada Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly untuk melakukan pembenahan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang saat kapasitasnya sudah penuh hingga enam kali lipat.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III Azis Syamsudin saat rapat kerja dengan Menkumham di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
"Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan Ham untuk menyelesaikan permasalahan over-kapasitas di berbagai LP/Rutan di Indonesia dan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 32/199 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Azis saat rapat.
Selain itu, rapat kerja ini juga meminta Yasonna segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang keimigrasian, implementasi hak kekayaan intelektual dan pembentukan produk-produk hukum di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta meningkatkan kualitas dengan membangun sistem pelayanan adminitrasi hukum umum, keimigrasian.
Kemekumham juga smeminta agar dibuuat pelayanan hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang mudah, efektif, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi.
Dalam rapat kerja ini pula, Azis mengatakan, Komisi III mendesak MenkumHAM untuk memprioritaskan dan segera mempersiapkan RUU KUHP dan KUHAP untuk dibahas bersama sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Dalam rapat ini, Yasonna sempat menerangkan, 60 persen dari penghuni lapas adalah terpidana narkotika. Karenanya, inovasi yang ditawarkan Yasona, adalah menyerahkan tersangka narkotika ukuran kecil ke rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Di beberapa daerah lebih dari 60 persen terpidana narkoba. Maka perlu ada inovasi-inovasi untuk penyelesaian itu. Ada anggaran di BNN untuk program rehabilitasi. Diharapkan nanti daripada di lapas ikut program rehabilitasi saja," kata Yasonna.