Suara.com - Pengemudi Mitsubishi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief (23), bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Christoper memang dijerat dengan pasal 311 Jo pasal 310 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Namun, tidak menutup kemungkinan Christoper juga dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain pasal 359, remaja itu bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan soal kecelakaan.
"Bisa saja (dijerat perampasan), karena itu bukan mobilnya dan dia memaksa membawa kendaraan itu," Martinus di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Martin menambahkan, untuk pasal perampasan bisa dikenakan namun masih tergantung penyidik.
"Jika pemilik mobil melaporkan kasus perampasan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, mobil yang dikemudikan Christoper menabrak enam motor yakni Honda Vario B 3316 SPE, Vixion B 3918 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, Honda Beat B 3060 BSN. Dalam peristiwa itu empat orang tewas.
Selain itu, dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP.