Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, langkah Komjen Pol Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung merupakan hak setiap warga negara dan hal yang wajar.
"Saya sudah katakan, setiap warga negara yang merasakan perlu mendapatkan perlindungan hukum atau merasa hak-haknya dirugikan bisa melakukan itu kepada instansi yang bisa menyelesaikan kepentingan hukumnya. Itu wajar," kata Yasonna usai menghadiri rapat di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dia tidak mau berandai-andai, kalau laporan tim hukum Budi tersebut ke Kejaksaan Agung akan memperuncing hubungan antara lembaga hukum antara Polri-Kejaksaan-KPK.
Yasonna lebih mengomentari kasus penetapan tersangka Budi seharusnya menjadi pelajaran ke depan.
"Kita berharap ke depan, ini kan dinamika politik dan dinamikan pelaksanaan hukum kita, yang ke depan jadi pelajaran berharga. Supaya kalau mau menetapkan tersangka, supaya tidak ada friksi dan kesan-kesan kok mendadak banget sehingga menimbulkan pertanyaan," ujarnya.
Untuk diketahui, Tim pengacara Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto ke Kejaksaan Agung.
Budi Gunawan menuding para pimpinan KPK menyalahi kewenangannya.