Ada Lembaga Pengatur Royalti, Lagu SBY Dapat Berapa?

Rabu, 21 Januari 2015 | 17:28 WIB
Ada Lembaga Pengatur Royalti, Lagu SBY Dapat Berapa?
Susilo Bambang Yudhoyono. [Rumgapres/Abror]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengomentari soal royalti hak kekayaan intelektual (HAKI) dari bidang musik. Sambil bercanda dia turut mengomentari royalti dari musik yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi mereka (LKMN) ini yang mengelola (royalti), mereka yang menentukan. Ebit G Ade dapat berapa, Rhoma Irama dari daftar mereka ambil ini, dapat berapa," ujar Yasonna usai rapat di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2014).

"Lagu SBY juga dapat Pak?" tanya wartawan.

"Laku ngga? Aku nanya aja. Kalau ada (yang beli) mungkin ada (royalti) tapi sangat sedikit sekali lah," ujarnya sambil tersenyum.

Kemenkumham memang sudah membentuk Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).

Pembentukan LKMN ini, kata Yasona bertujuan untuk melindungi hak cipta dari musisi atas karya yang diciptakan. Dengan begitu, setiap musisi akan mendapatkan royalti yang sesuai.

Dalam lembaga yang terdiri dari 10 orang komisioner yang diisi antara lain H Rhoma Irama, James Fredy Sundah, Adi Adrian (Adi KLA Project), Dr Imam Haryanto, Slamet Adriyadie, Rd M Syamsudin Djajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang dan Handi Santoso.

"Jadi kita berharap setelah UU Hak Cipta disahkan, dengan komisioner yang baru ini, mereka bisa menetapkan standar pembayaran royalti. Jadi karaoke, hotel-hotel, tempat pertunjukan, televisi yang menggunakan produk hak cipta atau lagu-lagu harus ada royaltinya," kata Yasonna.

Tanggung jawab LMKN, antara lain menyusun kode etik LMKN di bidang lagu atau musik, melakukan pengawasan terhadap LMKN, memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik maupun rekomendasi terkait perizinan LMKN di bidang musik.

Selain itu, menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMKN, menetapkan tata cara pendistribusian dan besaran royalti, melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait, serta memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menkumham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI