DKI Batasi Umur Kendaraan 10 Tahun

Rabu, 21 Januari 2015 | 16:44 WIB
DKI Batasi Umur Kendaraan 10 Tahun
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Balaikota Jakarta, Senin (1/12/204). [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana melakukan pembatasan usia kendaraan yang melintas di di Jakarta maksimal 10 tahun untuk mengurangi kemacetan.

"Kita nggak peduli mau mobil tua, mobil murah, kita batasi mobil anda dengan ERP (Electronic Road Pricing)," ujar Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Namun kata Ahok, maksud dari pelarangan mobil tua agar tidak mogok di tengah jalan yang nantinya menambah kemacetan.

Kata Ahok, jika pengguna kendaraan masih ingin menggunakannya, maka akan dikenakan pajak yang tinggi.

"Tapi ada tambahan buat mobil tua supaya nggak mogok, supaya nggak macam-macam pajaknya lebih mahal," jelas Ahok.

Mantan Bupati Belitung itu menilai, rencana yang kini masih tahap kajian itu mencontoh Singapura yang telah memberlakukan usia kendaraan.

"Kita akan contek Singapura, 10 tahun boleh, tapi bayar pajaknya gede," kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI