Soal Hukuman Mati, Menkumham: Penarikan Dubes Hak Setiap Negara

Rabu, 21 Januari 2015 | 15:59 WIB
Soal Hukuman Mati, Menkumham: Penarikan Dubes Hak Setiap Negara
Menkumham Yasonna Laoly. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak akan terpengaruh dengan pemanggilan Duta Besar Belanda dan Brasil.

Pemanggilan kedua dubes ini oleh negaranya, menyusul warga negara mereka yang dihukum mati di Indonesia karena menjadi terpidana narkotika.

Yasonna berpandangan, hukuman mati terhadap narkotika harus ditegakan. Meskipun ada upaya pengajuan grasi dari negara yang bersangkutan, namun pemerintah Indonesia harus tetap tegas.

"Itu memang tugas negara (melindungi  warga). Bahwa pada akhirnya tidak (dipenuhii), ini adalah kedaulatan negara mereka. Sama seperti kita, ada beberapa negara yang protes, itu adalah hak dari presiden dan Raja Belanda untuk menuntut dan meminta (keringanan hukuman). Tapi sekali lagi ini bukan soal warga negara. Ini soal kejahatan yang sangat merusak kepada generasi muda Indonesia," kata Yasonna usai menghadiri rapat di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dia menerangkan, dampak kejahatan narkotika sangatlah merusak bangsa. Bahkan, dia menyebut ada 40 orang meninggal tiap harinya karena pengaruh narkotika.

"Ini bukan menyangkut kita menghukum warga negara Brasil, warga negara Belanda. Tapi ini bagaimana kita melindungi negara yang sudah darurat narkoba untuk memberikan efek jera," kata Yasonna.

Di dalam rapat bersama DPR, Yasonna sempat menyebut masih ada 133 terpidana mati yang menunggu giliran dieksekusi. 66 napi diantaranya adalah dari kasus keterlibatan narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI