Suara.com - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan terdakwa kasus kericuhan di depan Gedung DPRD DKI, Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin meminta majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam persidangan.
"Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shabudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015)
Hal itu dinyatakan Shabudin saat mengajukan eksepsi secara lisan terhadap dakwaan jaksa.
Shabudin menyatakan bahwa Ahok merupakan sumber permasalahan yang memicu terjadinya kerusuhan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu.
Untuk itu, FPI merasa Ahok perlu dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi.
Kendati demikian majelis hakim yang dipimpin Wiwi Suhartono, menolak eksepsi tersebut dengan alasan kedua terdakwa mengajukan eksepsi secara lisan.
Sidang kasus kericuhan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta ini akan kembali digelar pada Rabu (28/1) depan dengan agenda pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun, ditambah dengan Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas sebagai dakwaan sekunder.
Sejumlah anggota FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian.