Tilap Rp780 Juta, Dua Pejabat Kabupaten Sarmi Jadi Tersangka

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 21 Januari 2015 | 15:35 WIB
Tilap Rp780 Juta, Dua Pejabat Kabupaten Sarmi Jadi Tersangka
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan dua pejabat di Kabupaten Sarmi, Papua, berinisial SL dan AD, sebagai  tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan dana pengadaan mobil operasional pada Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi tahun 2013 senilai Rp780 juta.

‘’Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, menyusul ditemukan bukti tindak pidana korupsi pengadaan empat buah mobil dan kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial SL dan AD sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Tumpak Simanjuntak saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/1/2015) di Jayapura, Papua.

Menurut Tumpak, perintah penyidikan kasus tersebut, karena dari hasil ekspos pada  7 Januari 2015 ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan mobil Dinas Kehutanan.

"Untuk modus yang digunakan dalam indikasi tindak pidana nanti kita lihat bagaimana peran para tersangka. Nanti hasil penyidikan akan terlihat bagaimana peran masing-masing,"ungkapnya.

Dia pun mengakui kalau para penyidik kini tengah memangil para saksi.

”Kasus ini kan baru, sekarang kami baru lakukan pemanggilan saksi, kami harap semua saksi dapat hadir dalam minggu ini, apalagi Kabupaten Sarmi ini kan jauh,” katanya.

Selanjutnya saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini sebanyak 10 orang, yakni 9 pngawai Dinas Kehutanan dan 1 orang dari pihak rekanan.

”Yang akan diperiksa dalam  kasus ini  adalah sebanyak 9 orang pegawai termasuk rekanan juga akan  dipanggil, jadi ada sekitar 10 orang lah yang akan diperiksa mudah-mudahan mereka hadir semua," harapnya. (Lidya Salmah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI