Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyesalkan langkah Mabes Polri mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Itu kita sesalkan kalau ada tafsiran seperti itu. Artinya Polri mungkin ya, merasa seolah-olah ini kan kasus dulu dipegang polisi ya kan, sebagai institusi polisi menyatakan clean dan clear sudah ada surat Kompolnas menyatakan sudah dipertanggungjawabkan dan ada surat dari institusi maka Kompolnas menyerahkan surat kepada Presiden," kata Yasonna usai menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Yasonna mengatakan kemungkinan institusi Polri merasa aneh dengan penetapan Budi menjadi tersangka, sebab sebelumnya kasus itu sudah dinyatakan clear.
"Mungkin Polri merasa step belum dilalui (KPK dalam menetapkan Budi jadi tersangka), kok bagaimana gitu. Merasa mungkin ada ketersinggungan institusional. Tapi seharusnya itu tidak, kita kan satu sistem peradilan pidana. Jaksa, Polri, KPK, pengadilan, lembaga penegak hukum. Kalau saya urusan yang sudah diselesaikan pengadilan," kata dia.
Yasonna enggan menanggapi kasus itu lebih jauh. Pemerintah, katanya, memilih bersikap netral agar tidak terjadi intervensi dalam proses hukum.
"Kita nggak boleh intervensi hukum," katanya.