Lapas Penuh, Ini Usul Menkumham Buat Napi Narkoba

Rabu, 21 Januari 2015 | 14:26 WIB
Lapas Penuh, Ini Usul Menkumham Buat Napi Narkoba
Menkumham Yasonna Laoly. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri hukum dan Ham Yasonsa H Laoly memaparkan kalau saat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat.

"Bahwa lapas-lapas kita sudah over crowded ada yang sudah 600 persen dari kapasitasnya," ungkap Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Kebanyakan penghuni lapas ini, kata Yasonna, adalah tersangka narkotika. Karenanya, inovasi yang ditawarkan Yasona, adalah menyerahkan tersangka narkotika ukuran kecil ke rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Di beberapa daerah lebih dari 60 persen terpidana narkoba. Maka perlu ada inovasi-inovasi untuk penyelesaian itu. Ada anggaran di BNN untuk program rehabilitasi. Diharapkan nanti daripada di lapas ikut program rehabilitasi saja," kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna memaparkan sejumlah agenda KemenkumHAM di DPR. Dia menyebut sejumlah perundang-undangan juga sudah dibahas diupayakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

"Fokus arah kebijakan kita melakukan penyelesaian kebijakan legislatif dan peningkatan kualitas peraturan dan perundangan. Menciptakan Indonesia yang bersih dan mempriotaskan RUU KUHAP dan KUHP," tambah Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna menerangkan KemenkumHAM tengah menyediakan one stop service hukum untuk publik. KemenkumHAM, sambungnya, juga akan mendorong restoratif justice.

"Kita akan bikin system online untuk remisi sehingga tidak lagi ditengarai dengan permainan permainan uang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI