Komisi III Dukung Budi Gunawan Ajukan Praperadilan Terhadap KPK

Rabu, 21 Januari 2015 | 11:24 WIB
Komisi III Dukung Budi Gunawan Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Ketua DPP Partai Gerindra Desmon J Mahesa (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR mendukung Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penetapan Budi Gunawan oleh KPK yang dimukan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi III Desmon Mahesa mengatakan, hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian langkah hukum. Sebab, dia menilai ada kesalahan penetapan tersangka untuk Budi.

"Itu sesuatu langkah hukum yang bagus untuk kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak (dari penetapan tersangka Budi Gunawan)," kata Desmon di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Al Muzamil Yusuf juga mengatakan, praperadilan ini adalah fasilitas hukum yang bisa ditempuh. Dengan begitu, bisa diketahui apabila ada kesalahan terhadap penetapan Budi sebagai tersangka.

"Nanti kan bisa kita lihat apakah pihak KPK ada sesuatu yang dilanggar atau tidak dalam penetapan tersangka ini. Ini kan fasilitas aturan hukum kita," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Martin Hutabarat juga mendukung Budi mengajukan praperadilan. Sebab, menurutnya hal itu adalah hak dari seseorang ketika menengarai ada hal yang ganjil.

"Komisi III menilai bagus lah, itu adalah aturan hukum, yang menjadi hak seorang untuk mengajukan. Praperadilan kita hargai," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI