Uji Publik Calon Kepala Daerah Diusulkan Terbuka oleh Parpol

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 21:01 WIB
Uji Publik Calon Kepala Daerah Diusulkan Terbuka oleh Parpol
Rapat Paripurna DPR setujui Perppu Pilkada jadi UU.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan sebaiknya uji publik bakal calon kepala daerah dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.

"Uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan," kata Saldi Isra dalam diskusi internal dengan komisioner KPU Pusat di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dia menjelaskan uji publik itu bukan ranah KPU, sehingga sebaiknya pelaksanaannya menjadi urusan internal partai politik saja karena tugas partai adalah menyaring kader-kader berkualitas untuk dicalonkan.

"Kalau tim uji publik dibentuk oleh institusi khusus dengan orang-orang yang ditunjuk, artinya partai politik menjadi tidak bertanggung jawab dalam mengusulkan orang. Mestinya parpol didorong untuk melakukan uji terbuka kemudian diserahkan ke KPU," jelas Saldi.

Peran KPU dalam proses uji publik, lanjut Saldi, bisa dalam membentuk peraturan mengenai ketentuan pelaksanaannya yang dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pelaksanaan uji publik oleh parpol secara terbuka tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan calon pemilih dapat menilai kualitas kandidat yang diusulkan oleh partai.

"Kalau parpol tidak melakukan proses yang terbuka, transparan, dan akuntabel, maka masyarakat yang akan menilai apakah kandidat itu layak dicalonkan atau tidak. Dan KPU dapat menolak calon yang tidak kompeten tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengusulkan penghapusan uji publik dari mekanisme tahapan pilkada.

"Kami baru akan menyusun poin-poin usulan revisi terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut besok, melalui rapat pleno internal kami," kata Hadar ketika ditemui secara terpisah.

KPU menilai isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memerlukan revisi karena dari segi waktu tahapan dan ketentuan pelaksanaannya terbatas.

REKOMENDASI

TERKINI