Suara.com - Direktur Eksekutif lembaga buruh migran Indonesia, Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan eksekusi mati terpidana narkoba di Indonesia menghambat diplomasi atas 360 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam vonis mati di luar negeri.
"Posisi Indonesia menjadi tidak strategis karena ketika Indonesia ingin membebaskan warganya dari hukuman mati, pemerintah mengeksekusi mati warga negara asing," katanya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Padahal, menurut dia, ada sekitar 360 orang WNI yang terancam dieksekusi di luar negeri dengan 17 orang di antaranya sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
"Ke-17 WNI tersebut berada di negara Malaysia, Tiongkok dan Arab Saudi dengan kasus pembunuhan dan narkoba," tutur Anis.
Untuk itu, katanya, jika Indonesia ingin berada dalam posisi tawar yang menguntungkan untuk menyelamatkan warganya, maka penerapan hukuman mati terlebih dahulu harus dihapuskan.
Menurut pandangan Migrant Care, eksekusi mati bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
"Hukuman harusnya diberikan untuk membuat pelaku kejahatan menyesali perbuatannya dan membuat seorang manusia menjadi lebih baik, bukan dengan menghilangkan nyawa," tutur dia.
Di tempat terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia tidak mengkhawatirkan posisi tawar Indonesia untuk melakukan diplomasi di luar negeri terkait hukuman mati.
"Pemerintah Indonesia sama haknya dengan semua negara untuk membela warganya di luar negeri. Sebelum ada keputusan yang pasti, pemerintah akan bekerja keras agar rakyat Indonesia di luar negeri terbebas dari hukuman mati," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir.
Armanatha menambahkan pemerintah terus memberikan pendampingan, bantuan hukum, hingga jalur diplomasi melalui pemerintah untuk membebaskan WNI dari hukuman mati. (Antara)