Belanda dan Brasil Tarik Dubes, Ini Klarifikasi Menlu Retno

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 19:37 WIB
Belanda dan Brasil Tarik Dubes, Ini Klarifikasi Menlu Retno
Menlu Laporkan Harta ke KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengklarifikasi tentang pemulangan Duta Besar Belanda dan Duta Besar Brasil terkait warga negaranya yang dieksekusi mati Kejaksaan Agung RI pada Minggu (18/1/2015).

"Duta besar kedua negara tersebut tidak menarik diri, melainkan pemerintah kedua negara tersebut hanya memanggil dubes pulang ke negaranya untuk berkonsultasi," kata Retno di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dia menilai pemanggilan Dubes Belanda dan Brasil untuk konsultasi merupakan hak dari pemerintahan yang bersangkutan, karena menurutnya aAntara pemanggilan dan penarikan adalah dua hal berbeda.

Oleh karena itu, Retno meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya permasalahan terkait hubungan diplomatik antara negara itu karena dalam dunia internasional, pemanggilan kembali dubes ke negara asal itu merupakan hal yang wajar.

"Komunikasi kita tetap jalan. Ini yang perlu diluruskan. Pemanggilan ulang ke capital dalam rangka konsultasi bukan penarikan. Dalam dunia internasional, itu dua hal yang sangat berbeda. Jadi pemanggilan pulang para dubesnya, bukan putus hubungan diplomatik dengan mereka, tidak sama sekali," ujar dia.

Komunikasi yang terbangun antara kepala negara, dalam hal ini antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Kepala Negara Brasil dan Belanda juga merupakan hal yang wajar.

"Bagaimana juga, ada komunikasi antara Presiden Brasil, Belanda dengan Indonesia. Presiden (Jokowi) juga menyampaikan soal kedaruratan (peredaran narkoba di Indonesia) dan menyampaikan ketegasan pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan narkotika," kata mantan Dubes RI untuk Belanda itu.

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Dari enam terpidana mati, lima orang diantaranya merupakan warga negara asing, yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI