Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku pasrah setelah Indonesia Traffic Watch (ITW) melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait penerapan pelarangan kendaraan bermotor melintas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Gugat aja dulu, nggak apa-apa. Kita udah biasa digugat, tunggu aja, pasrah," ucap Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Kebijakan pelarangan itu telah diterapkan pemprov sejak 17 Desember 2014 lalau dan mulai tanggal 18 Januari 2015 kemarin sudah diberlakukan sistem tilang bagi pengendara roda dua yang kedapatan menerobos.
Walaupun banyak pihak yang menolak kebijakan itu, Ahok malah berdalih, kebijakan yang telah diterapkan itu mampu mengatasi kemacetan dan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. hanya saja butuh waktu agar kebijakan itu benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
"Biasa kok itu. Mereka mesti dipaksa sedikit, nanti juga akan tahu kok manfaatnya," jelas Mantan Bupati Belitung Timur itu.
Untuk diketahui, hari ini Indonesia Traffic Watch (ITW) telah menggugat Pergub DKI No 195 tahun 2014 tentang pembatasan sepeda motor yang keluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ITW telah mengajukan permohonan pengujian materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).