Pemerintah Catat Sejumlah Poin Revisi UU Pilkada Langsung

Selasa, 20 Januari 2015 | 14:37 WIB
Pemerintah Catat Sejumlah Poin Revisi UU Pilkada Langsung
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (15/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui ada beberapa catatan dalam UU Pilkada langsung yang baru disahkan dari Perppu nomor 1/2014 oleh DPR.

DPR baru saja mengesahkan Perppu ini menjadi UU pada hari ini, Selasa (20/1/2015), dan muncul opsi untuk melakukan revisi.

"Pemerintah memiliki catatan untuk perbaikan ke depan," kata Tjahjo dalam pidatonya di dalam rapat paripurna di DPR.

Tjahjo menerangkan, salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak sengketa pilkada serentak. Semuanya itu harus dibahas dengan cepat.

"Pemerintah membuka diri bersama DPR untuk bisa menyelesaikan secara cepat perubahan ini," tambahnya.

Menurutnya perbaikan atas beberapa hal ini tak akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Semua perubahan ini demi kepastian hukum sebagai landasan Pilkada.

"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah otonom yang akan melaksanakan pilkada serentak," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI