Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui ada beberapa catatan dalam UU Pilkada langsung yang baru disahkan dari Perppu nomor 1/2014 oleh DPR.
DPR baru saja mengesahkan Perppu ini menjadi UU pada hari ini, Selasa (20/1/2015), dan muncul opsi untuk melakukan revisi.
"Pemerintah memiliki catatan untuk perbaikan ke depan," kata Tjahjo dalam pidatonya di dalam rapat paripurna di DPR.
Tjahjo menerangkan, salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak sengketa pilkada serentak. Semuanya itu harus dibahas dengan cepat.
"Pemerintah membuka diri bersama DPR untuk bisa menyelesaikan secara cepat perubahan ini," tambahnya.
Menurutnya perbaikan atas beberapa hal ini tak akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Semua perubahan ini demi kepastian hukum sebagai landasan Pilkada.
"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah otonom yang akan melaksanakan pilkada serentak," terang dia.