Diprotes Soal Izin Jual Miras, Ini Jawaban Ahok

Selasa, 20 Januari 2015 | 14:23 WIB
Diprotes Soal Izin Jual Miras, Ini Jawaban Ahok
Ilustrasi minuman keras/beralkohol. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklarifikasi informasi terkait izin penjualan minuman keras di bawah lima persen di supermarket yang kemudian diprotes dan minta dicabut oleh Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

"Enggak, sebenarnya pengertiannya bukan begitu. Yang dimaksud alkohol itu yang di atas 18 persen atau berapa persen. Itu ada aturan menteri perdagangan untuk menjabarkan itu," kata Ahok usai menghadiri sidang paripurna DPRD terkait pandangan fraksi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan di supermarket.

"Yang boleh itu di bawah lima persen. Jadi sudah ada pengaturannya. Kita mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh, hanya penjualannya ‎dibatasi," kata dia. "Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun." 

Ahok juga mengatakan minuman beralkohol di atas lima persen juga masih boleh dijual, asalkan tempatnya hanya di klub-klub malam maupun cafe.

"Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh gak? Boleh. Di kafe apa di klub mana, di restoran itu ada aturannya," kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI