Suara.com - Sudah diperkirakan sebelumnya, DPR menyetujui Perppu Nomor 1/2014 pengganti UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2/2014 pengganti UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Sepuluh fraksi menyetujui dua Perppu itu menjadi UU dan disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (20/1/2015). Namun, beberapa fraksi memberikan pandangan tambahan.
"Apakah ini disetujui?" kata pimpinan rapat, Agus Hermanto.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna. Tak lama kemudian, pimpinan rapat memukulkan palu ke meja sebagai tanda sah.
Dalam paripurna, sejumlah fraksi memberikan pandangan. Di antaranya, Fraksi Golkar yang menyetujui dua Perppu, namun setelah disahkan menjadi UU, harus direvisi, terutama menyangkut aturan main pilkada langsung.
"Partai Golkar bersikap menerima menyetujui Perppu untuk disahkan menjadi UU. Setelah dipelajari khususnya Perppu Nomor 1/2014, pasal-pasal di dalamnya terdapat masalah yang perlu diperbaiki, kita mengusulkan perbaikan ini bisa dibahas dalam masa sidang saat ini juga," kata anggota Fraksi Golkar, Agung Widyantoro.
Demikian juga dengan Fraksi Gerindra. Mereka mengingatkan jangan sampai ada peristiwa yang sama dengan pembentukan Perppu Pilkada langsung yang kemudian disetujui DPR hari ini.
"Gerindra tidak keberatan dengan Perppu ini, kami memberikan catatan ketatanegaraan, bagaimana ada usul inisiatif UU yang diajukan pemerintah dan DPR menyetujui, kemudian pemerintah membatalkannya sendiri. Diharapkan ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Ini menjadi pelajaran yang berharga agar praktek penyelenggaraan seperti ini tidak terulang," kata anggota Fraksi Gerindra Ahmad Muzani yang disambut tepuk tangan peserta paripurna.