Suara.com - Pelaksanaan sidang paripurna DPR, Selasa (20/1/2015), yang mengagendakan pembahasan RUU Pilkada dan RUU Pemda molor dari jadwal semula. Sejatinya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, tapi sampai pukul 10.30 WIB belum juga dimulai karena jumlah wakil rakyat yang hadir belum kuorum.
Dari 555 anggota DPR, baru 197 orang yang mengisi daftar hadir sampai pada pukul 10.20 WIB. Berdasarkan absen, Fraksi PDI Perjuangan baru 35 anggota yang datang dari total 106 anggota. Golkar baru 35 orang yang hadir dari total 90 anggota. Fraksi Gerindra baru 25 yang hadir dari total 73 anggota. Demokrat baru 27 orang dari total 60 anggota.
Kemudian PAN baru 12 orang dari total 48 orang. PKB baru 10 orang dari 47 orang. PKS baru 18 orang dari total 40 anggota. PPP baru 14 anggota dari 39 anggota. Nasdem baru 15 orang dari 36 orang. Sedangkan Hanura baru enam orang dari 16 orang.
Menyangkut agenda sidang, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, "Hari ini agenda utamanya persetujuan DPR terhadap Perppu. Kalau disetujui, maka Perppu 1 dan 2 berarti langsung menjadi UU."
Dia mengatakan kemungkinan besar Perppu Pilkada akan diterima DPR dan disahkan menjadi UU. Sebab, kata dia, masyarakat Indonesia masih banyak yang menghendaki pilkada langsung oleh rakyat ketimbang suara mereka diwakilkan ke anggota DPRD.
"Dalam pandangan mini fraksi Komisi II, memang ada yang ingin revisi. Dan, ini tahapan selanjutnya. Jadi tidak ada Perppu yang disetujui dengan perbaikan. Tetapi disetujui atau tidak disetujui," kata Agus.