Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan mobil pribadi yang berusia di atas 10 tahun.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
"Kita sedang mengkaji seperti itu. Ini salah satu cara untuk mengurangi jumlah mobil dan kemacetan," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia juga mengatakan, nantinya, dengan adanya aturan yang akan diterapkan itu, masyarakat diharapkan mulai meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih menggunakan sarana transportasi massal.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, kendaraan tua yang nantinya tetap dimiliki oleh masyarakat Jakarta hanya sebatas untuk koleksi, dan untuk yang ekonomi tinggi berkemampuan untuk membayar pajaknya.
"Kalau jumlah busnya sudah cukup, biar mobil tua itu jadi peliharaan yang mampu bayar saja," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok mengatakan, rencana itu bertujuan agar orang tidak seenaknya lagi membeli mobil.
"Supaya emisi (udara) bersih. Sekaligus (juga) biar orang makin susah beli mobil. Kalau dia mau (beli mobil), pajaknya mahal," ujarnya.
Menurut Ahok, untuk angkutan umum tidak akan dibatasi masa pemakaiannya, melainkan dilakukan pengawasan kelaikan kendaraan yang ketat.
Dengan penerapan Uji Kir yang ketat, Ahok berharap kelak tidak ada lagi bus-bus kota yang tak laik jalan seperti yang saat ini masih ditemukan di ruas-ruas jalan Jakarta.