Boleh Saja Australia Lobi, Tapi Eksekusi Mati Harus Tetap Jalan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 11:42 WIB
Boleh Saja Australia Lobi, Tapi Eksekusi Mati Harus Tetap Jalan
Sabu-sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Australia melobi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warganya yang terlibat kasus narkoba. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Menanggapi hal itu, pengacara yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media Arman Remy menilai wajar Australia menerapkan langkah diplomasi, mengingat hal itu sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi warga, khususnya di luar negeri.

"Boleh-boleh saja pemerintah Australia melobi Presiden Jokowi," kata Arman kepada suara.com, Selasa (20/1/2015).

Namun, demi kepastian hukum dan negara Indonesia yang berdaulat, Arman menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk tidak merespons lobi yang ditempuh Australia.

"Ini bukan soal negara dengan negara, kebetulan ada warga negara Australia yang melakukan kejahatan kemanusiaan terkait dengan narkoba. Perlu diingat, sudah hampir 500 ribu orang meninggal karena narkoba dan ada 4,5 juta orang di Indonesia terkena kecanduan narkoba. Dan Indonesia termasuk negara nomor tiga di dunia terkait dengan bisnis narkoba," kata Arman.

Arman tidak bisa membayangkan kalau suatu hari nanti generasi muda Indonesia benar-benar terpuruk gara-gara narkoba.

"Mohon diperhatikan juga hak asasi mereka, jangan karena satu orang pelaku rusak generasi kita," kata Arman.

Arman mengatakan bahwa yang terpenting dalam pelaksanaan eksekusi mati adalah prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kemudian dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak hukum dari para terpidana, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.

"Diberikan hak-hak hukumnya dan setelah memiliki kekuasaan hukum tetap (inkracht) dan grasinya ditolak Presiden, maka hukum harus dijalankan," katanya.

Arman kemudian menyontohkan Singapura dan Malaysia yang juga memberlakukan hukuman mati kepada pelaku narkoba sebagai cara untuk menunjukkan pemerintah tak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Dampaknya, orang menjadi takut terlibat karena pemerintahnya konsisten menerapkan hukuman.

"Jadi, Presiden Jokowi harus konsisten, seperti yang dilakukan minggu lalu. Dengan melaksanakan hukuman mati tersebut mudah-mudahan kejahatan narkoba bisa ditekan agar Indonesia bebas dari narkoba," kata Arman.

Lebih jauh, Arman menyebutkan dampak negatif dari narkoba. Pertama, secara biologis bisa merusak fisik, jiwa, dan raga korban. Kedua, merusak generasi bangsa ke depan. Ketiga, menciptakan kemiskinan karena memerlukan penyembuhan yang berkelanjutan dan memerlukan waktu yang panjang. Empat, mengakibatkan kematian. Kelima hilangnya harapan masa depan orang tua korban. Enam, negara kehilangan generasi yang berpotensi menjadi pemimpin di masa depan.

"Sehingga warga negara asing dan WNI yang melakukan kejahatan kemanusiaan ini wajar dihukum mati," kata Arman.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada 18 Januari 2015 baru gelombang pertama. Ia menegaskan nanti akan disusul eksekusi gelombang berikutnya.

"Dan pada gelombang berikutnya, kita akan masih mendahulukan para terpidana mati perkara kejahatan narkotika," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Jaksa Agung juga mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan tanpa mengabaikan hak hukum para terpidana ini untuk memberi pesan kepada jaringan sindikat narkotika internasional bahwa Indonesia tidak main-main dalam memerangi kejahatan narkotika.

Prasetyo menegaskan bahwa Indonesia tidak akan kompromi dengan jaringan sindikat narkotika. Indonesia, katanya, akan konsisten bersikap keras dan tanpa ampun kepada para bandar maupun pengedar narkotika.

"Bahkan, Presiden katakan tak ada maaf bagi para pelaku kejahatan narkotika," kata Prasetyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI