Suara.com - Pemerintah Australia melobi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warganya yang terlibat kasus narkoba. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan Perdana Menteri Australia Tony Abbott sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.
Menanggapi lobi Australia kepada Jokowi agar menunda hukuman mati, politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa langkah yang ditempuh otoritas Australia wajar.
"Itu kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada semua warga, termasuk di luar negeri," kata Eva kepada suara.com, Selasa (20/1/2015).
Apakah Jokowi akan menuruti keinginan Australia? Eva menilai Presiden Jokowi akan tetap konsisten menegakkan hukum, mengingat akhir pekan lalu Indonesia sudah membuktikan dengan mengeksekusi mati terhadap enam narapidana kasus narkotika, di antaranya dari Brasil.
"Tampaknya Presiden Jokowi tidak bisa mundur karena gelombang pertama sudah terlaksana dimana korban-korbannya juga warga negara asing," kata Eva.
Menurut Eva kasus ini menjadi ujian bagi kedua belah pihak yang sama-sama menghadapi tekanan politik dalam negeri jika tidak melaksanakan kebijakan secara konsisten.
"Politik tidak statis, ada banyak isu lain yang kepentingan dua negara akan sejalan, walau yang ini (hukuman mati) berpotongan karena Australia sudah menghapus death penalty. Sedangkan RI sedang menegakkannya," kata Eva.
"Semoga Pak Jokowi bisa melewati karang-karang dalam lautan hubungan diplomas1," Eva menambahkan.