SBY: Jangan Salahkan Jokowi karena Pilih Budi Gunawan

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 09:51 WIB
SBY: Jangan Salahkan Jokowi karena Pilih Budi Gunawan
Presiden Jokowi dan mantan Presiden SBY. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengunggah tulisan tentang Kepolisian Indonsesia di laman Facebooknya. Dalam tulisan yang diberi judul Polri Kita itu, SBY menyatakan, keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tidak bisa disalahkan.

“Penunjukan siapa yang menjadi calon Kapolri dan Panglima TNI adalah menjadi prerogatif Presiden. Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan caranya sendiri untuk menunjuk calon Kapolri. Cara apapun yang dipilih tidak bisa disalahkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata SBY di halaman Facebook-nya.

SBY mengatakan, meski mempunyai hak prerogatif, Presiden tidak bisa asal tunjuk dan putuskan, tetapi melalui norma dan aturan yang lazim berlaku. Sebagai contoh untuk calon Kapolri, Kapolri (incumbent) mengajukan sejumlah nama kepada Presiden yang dianggap layak dan memenuhi syarat menjadi Kapolri.

Undang-Undang juga memintakan Kompolnas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. Di situ Presiden bisa memutuskan. Kata SBY, bisa saja Presiden tidak meminta saran dan masukan dari Kapolri, tetapi pertimbangan dari Kompolnas tetap dipersyaratkan.

“Ketika dulu saya mengemban tugas sebagai Presiden, yang dalam waktu 10 tahun telah empat kali mengangkat Kapolri, saya menetapkan cara dan mekanisme yang saya tempuh. Dalam keadaan normal, pertama-tama saya meminta saran dan masukan dari Kapolri terlebih dahulu, siapa-siapa yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan serta integritas dan kapasitasnya, layak untuk dicalonkan sebagai Kapolri. Selanjutnya saya meminta pertimbangan Kompolnas,” jelasnya.

Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia. Ini menyusul keputusan KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap. Untuk sementara, Badrodin Haiti ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Kapolri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI