Organda Setujui Penurunan Tarif Angkutan Sebesar 5 Persen

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 20 Januari 2015 | 08:28 WIB
Organda Setujui Penurunan Tarif Angkutan Sebesar 5 Persen
Aksi mogok supir angkutan umum dalam kota di Pekanbaru, Riau. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen, sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Senin (19/1/2015).

"Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu," ujar Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Surbakti kepada Antara di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Eka Sari menambahkan DPP Organda menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 5 persen. Menurutnya, penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi itu agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM.

Selain itu, kata dia, dengan adanya penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap bisa mengedepankan aspek keselamatan dalam pelayanan.

"Komponen BBM memakan porsi 38--40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja (BBM), penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun, kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen," katanya.

Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut.

Instruksi tersebut juga, lanjut dia, diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.

"Kami akan koordinasi juga dengan Dishub untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) formal tarif angkutan ekonomi," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.

Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut dilakukan seiring dengan penurunan harga BBM bersubsidi, yakni premium Rp6.600,00 per liter dan solar Rp6.400/liter.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyebrangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi, dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah dihitung berdasarkan komponen langsung dan komponen tidak langsung.

Komponen langsung, di antaranya harga BBM dan suku cadang, sedangkan komponen tidak langsung, di antaranya biaya tetap dan biaya variabel, seperti gaji karyawan.

"Komponen langsung ini 'kan sebagian besar masih diimpor dari luar, tentunya kami mendasarkan pada data-data yang kami miliki dan menyesuaikan dengan perkembangan komponen itu," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan menyusun formula baru dalam penyesuaian tarif mengingat mekanisme harga BBM yang menyesuaikan dengan harga pasar dunia dan direvisi setiap dua minggu.

"Mungkin akan terjadi perubahan setiap dua pekan, secara formulasi tidak ada perubahan, kita akan mencari satu mekanisme yang lebih efektif terkait dengan pelaksanaan dari penghitungan tarif ini," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI