Suara.com - Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang saat ini berlangsung di DPR sudah jelas arahnya. Mayoritas fraksi akan menerima Perppu untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin sikap ini merupakan bentuk kesadaran bersama bahwa menerima Perppu jauh lebih baik daripada menolak Perppu yang bisa mendorong munculnya masalah-masalah baru yang lebih rumit.
"Namun tentu saja harus diakui bahwa penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang bukan berarti persoalan telah selesai. Harus diingat kembali bahwa penyelenggaraan pemilukada selama ini masih banyak kekurangan dan kelemahan pada berbagai aspeknya. Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 ini mampu mengatasi kekurangan dan kelemahan ini? Belum tentu," kata Yanuar, Selasa (20/1/2015).
Secara umum, kata Yanuar, substansi yang tertuang dalam Perppu sebenarnya belum menunjukkan karakter perubahan yang bersifat fundamental. Semangat perubahan yang muncul dalam Perppu lebih kuat pada aspek perbaikan teknis-prosedural.
"Sementara pertanyaan penting ini tidak terjawab tuntas oleh Perppu: apakah Perppu ini bisa menjamin munculnya calon kepala daerah yang terbaik dan memenuhi segala persyaratan yang ideal?" kata dia.
Dikatakan, fakta selama ini menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya masuk bui karena terjerat perkara hukum. Artinya, kata Yanuar, kepala daerah yang terpilih ternyata bukanlah orang yang terbaik karena mereka masih gampang tergoda untuk berbuat tercela dan melanggar hukum.
Kepala daerah yang baik dan ideal, menurut Yanuar, harus memiliki kontrol yang kuat di dalam diri mereka, tidak mudah terjerat oleh rayuan harta dan penyalahgunaan kekuasaan. Yanuar menambahkan regulasi tentang pemilukada seharusnya mampu menjamin munculnya individu-individu yang berkarakter dalam segala aspek kepribadian.
"Dengan sudut pandang semacam itu, maka Perppu nomor 1 tahun 2014 meskipun nantinya ditetapkan menjadi undang-undang mutlak harus direvisi dalam tahap pembicaraan berikutnya," kata Yanuar.
Beberapa aspek penting yang memerlukan revisi mencakup hal-hal berikut, antara lain, persyaratan calon, uji publik, indeks kepemimpinan daerah, rentang waktu tahapan pemilukada, pemilukada serentak, dan calon tunggal versus calon paket.