Ketahuan Nyabu, Polda Metro Jaya Akan Pecat Lima Personil

Senin, 19 Januari 2015 | 21:06 WIB
Ketahuan Nyabu, Polda Metro Jaya Akan Pecat Lima Personil
Ilustrasi pengedar narkoba. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memecat lima personilnya  yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kita akan memproses ini, apabila mereka menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, akan disidang melalui kode etik Polri. Kelima polisi ini pasti dipecat,"  ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2015).

Martin menambahkan, pemecatan tersebut bertujuan untuk membersihkan anggotanya dari segala aktivitas penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Karena kita tegas, ingin membersihkan anggota kami dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya

Selain disidang kode etik dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), kelima anggota Polri ini juga akan menanggung sanksi pidana dengan menjerat polisi nakal ini dengan pasal 114-112 Undang-undang Narkotika No.35/2009 tentang pengejaran narkotika.

"Semua tersangka kami kenakan pasal pengedar, karena dari tangan mereka kami memiliki cukup bukti kalau keenamnya adalah sebagai pengedar, selain itu kita kenakan pidana dan kode etiknya. Prosesnya sudah dilakukan pemeriksaan," imbuhnya

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk enam orang yang kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi. Enam orang tersebut terdiri dari lima anggota Polri dan satu orang karyawan TV swasta.

Dari tangan Bripda Nurhidayat, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip dengan berat brutto shabu 0,8 gram, timbangan elektrik dan seperangkat alat untuk menggunakan shabu. Dari Briptu Susanto, tiga plastik klip dengan berat brutto 1,03 gram, timbangan elektrik dan alat untuk menggunakan shabu.

Kemudian dari Aida Sukandar, polisi berhasil mengamankan satu buah cangklong sabu. Untuk Aipda Andri Agus didapatkan barang bukti sembilan plastik klip dengan berat brutto 15 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat untuk menggunakan shabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI