Suara.com - Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan ada sejumlah poin yang perlu direvisi dari Perppu nomor 1/2014 tentang Pilkada. Menurutnya, perbaikan ini dilakukan supaya Pilkada di kemudian harinya tidak terkendala.
"Intinya semua menerima tapi jika kita laksanakan Perppu akan menimbulkan masalah yang cukup jauh kalau tak di revisi," kata Rambe di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Yang pertama adalah penyelesaian redaksional dari awal hingga akhir yang harus konsisten. Sebab, menurut Rambe, ada redaksional yang tidak konsisten.
"Misalnya, di atas pelaksananya KPU nasional sedangkan di bawah KPUD, ini harus kita sesuaikan, padahal di UU no 15 kan KPU nasional dari awal sampai akhir," kata Rambe
Kemudian, adanya redaksi tentang pasangan calon gubernur, bupati dan walikota.
"Namun, di kalimat lainnya di bukan pasangan. Jadi mana yang mau kita pilih? Harus sinkron," tuturnya.
Selanjutnya, sambung Rambe terkait penjadwalan Pilkada. Menurutnya, penjadwalan Pilkada yaitu 12 bulan dari pendaftaran DPT harusnya bisa dipersingkat.
"Jadi diperpendek saja semua tahapannya yang bisa jadi lebih efisien," kata Rambe.
Rambe mengatakan, terkait uji publik calon kepala daerah harus dilaksanakan dengan tepat. Waktunya, sambung dia, juga diharapkan tidak terlalu lama.
Rambe juga menekankan soal Pilkada serentak. Karena, menurutnya, perlu juga diperhatikan tentang adanya perselisihan dalam Pilkada yang harus dihitung ulang.