Besok, DPR Putuskan Perppu Pilkada di Paripurna

Senin, 19 Januari 2015 | 17:30 WIB
Besok, DPR Putuskan Perppu Pilkada di Paripurna
Mendagri Tjahjo Kumolo. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR menjadwalkan untuk paripurna pengambilan keputusan tingkat II untuk Perppu nomor 1/2014 dan 2/2014 besok, Selasa (20/1/2015).

"Nanti yang membacakan Komisi II apabila disetujui seluruh Paripurna, Perppu itu akan menjadi UU," kata Agus usai melaksanakan rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah (Bamus), di DPR, Senin (19/1/2015).

Kemudian, sambung Agus, Paripurna juga akan melakukan pembahasan tentang nomenklatur kementerian kabinet Jokowi-JK dan penentuan mitra kerjanya di DPR.

"Penentuan mitra kerja dikembalikan kepada sektornya, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Mulai dari bugeting dan pengawasan untuk  lingkungan bermitra dengan Komisi VII untuk kehutanan dengan Komisi IV. Kemudian, Ristek ke Komisi VII, sedangkan pendidikan di Komisi X," kata Agus.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah akan terbuka untuk menerima masukan dari Fraksi di DPR yang ingin memperbaiki Perppu nomor 1/2014 tentang Pilkada dan Perppu nomor 2/2014 tentang Pemda. Hal itu ditujukan supaya pelaksanaan Pilkada di Indonesia lebih baik.

"Setelah nanti paripurna memutuskan, jika jawaabnnya setuju, kami terbuka untuk masukan-masukan fraksi yang ingin memperbaiki Perppu," kata Tjahjo yang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II, Senin (19/1/2015). Kedatangannya ini bersamaan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.

Dia mengatakan, rapat kali ini beragendakan mendengarkan pandangan mini fraksi. Setelah semua selesai, akan dibawa ke sidang paripurna, besok Selasa 20 Januari.

"Dalam rapat kali ini, Kami minta ketegasan apakah diterima atau tidak di Paripurna," ujarnya.

Tjahjo menerangkan, kementerian juga sudah berkomunikasi dengan KPU tentang penerapan Perppu ini. Dengan ditetapkan Perppu ini, KPU baru bisa berhitung melaksanakan Pilkada serentak pada 2015 atau 2016.

REKOMENDASI

TERKINI