Dua WN Australia Belum Dieksekusi, Jokowi Didesak Tak Beri Grasi

Senin, 19 Januari 2015 | 17:11 WIB
Dua WN Australia Belum Dieksekusi, Jokowi Didesak Tak Beri Grasi
Jokowi Sambangi PBNU dan Muhammadiyah. [Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I Fraksi Gerindra Ahmad Muzani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk konsisten terhadap penegakan kasus narkotika.

Hal itu juga harus ditujukan kepada Australia yang tengah melobi dua terpidana narkotika Bali Nine yang diancam hukuman mati agar mendapatkan grasi.

"Saya kira Jokowi harus konsisten dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkobi dan ini bagus untuk pemberantasan dan efek jeranya sangat bagus," kata Muzani di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Dia berharap, Presiden Jokowi bisa mengugurkan keinginan pemerintah Australia itu dengan permohonan grasi.

"Saya kira sejauh ini bagus dan sudah benar," tutur Muzani.

Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbot telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait permintaannya agar dua warganya diselamatkan dari ancaman hukuman mati karena terlibat kasus narkoba dalam kelompok "Bali Nine".

"Perdana Menteri telah berkirim surat kepada Presiden (Joko) Widodo," kata Menteri Luar Negeri Australia, Julia Bishop seperti diberitakan AFP, Senin (19/1/2015).

Dua warga negara Australia yang menunggu hukuman mati itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Permohonan grasi Myuran Sukumaran telah ditolak oleh Presiden Jokowi pada Desember lalu. Sementara Andrew Chan menunggu hasil permohonan grasinya.

Pada 17 April 2005, 9 warna negara Australia ditangkap di Bali karena berusaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Mereka adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI