Suara.com - Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun terhitung sejak hari ini, Senin (19/1/2015), kini angkutan umum dalam kota juga akan melakukan perubahan tatif.
Ketua DPD Organda DKI Sahfruhan Sinungan mengatakan penurunan tarif angkutan umum hanya Rp500 setelah dibulatkan dari sebelumnya Rp200 setelah menggelar rapat pleno DPD Organda DKI Jakarta.
"Komponen BBM di dalam tarif angkutan umum itu antara 17 - 20 persen, jadi kalau dalam perhitungan rilnya, sebenarnya turun hanya Rp 200, tapi kita bulatkan ke atas jadi Rp500, supaya pas, karena tidak mungkin kan supir-supir menyediakan receh," ucapnya melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2015).
Berikut hasil rapat pleno yang memutuskan penurunan tarif angkutan umum sebagai berikut:
1. Bus Sedang (AC) dari Rp7.500 menjadi Rp7.000
2. Bus Besar (AC) dari Rp9.500 menjadi Rp9.000
3. Bus Kecil dari Rp4.000 menjadi Rp3.500
4. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat 2 pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah.
Tarif bawah saat buka pintu Rp7.500, sedangkan tarif batas atasnya Rp8.000. Tari per kilometer Rp4.000 untuk batas bawah dan Rp 4.600 untuk batas atas. Sementara waktu tunggu/jam Rp45.000 untuk batas bawah dan Rp55.000 untuk batas atas.
Hasil rapat nantinya langsung akan diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) besok, Selasa (20/1/2015).