Suara.com - Juru bicara Mabes Polri , Inspektur Jenderal Polisi Ronny F. Sompie mengungkapkan, saat ini Syahtria sudah pensiun dari institusi polri dan sudah tidak mempunyai hak seperti anggota polri lainnya.
KPK sudah mencekal pengajar Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Polisi Syahtria Sitepu, terkait dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Syahtria sendiri rencananya akan segera diperiksa oleh KPK.
"Beliau sudah pensiun, haknya beliau sebagai anggota polri sudah selesai. Tapi sebagai purnawirawan beliau sudah bisa mencari kuasa hukum," ujar Ronny di Mabes Polri, Senin (19/1/2015).
Sementara itu, khusus untuk Budi Gunawan, Polri sudah menyiapkan Kepala divisi hukum Polri untuk mendampingi.
"Sudah diperintahkan, waktu masih pak Tarman (Mantan Kapolri (Sutarman) juga sudah diperintahkan. Tadi Pak Wakalpolri juga sudah menegaskan segera," tuturnya.
Sampai saat ini, KPK belum bisa membeberkan lebih jauh apa hubungan Syahtria dengan Budi Gunawan.