Datangi KPK, Tokoh Agama Beri Dukungan Usut Budi Gunawan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 16:21 WIB
Datangi KPK, Tokoh Agama Beri Dukungan Usut Budi Gunawan
Dukung KPK Tahan Budi Gunawan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah tokoh lintas agama memberikan dukungan kepada KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupi penerimaan suap melalui transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

"Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada KPK dalam menjalankan misi suci, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi. Kami sarankan KPK agar dalam penindakan mulai dari penetapan tersangka sampai persidangan diusahakan secepat mungkin jangan berlarut-larut," kata Khatib Aam Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Abdul Malik Al Madani, di gedung KPK Jakarta, Senin (19/1/2015).

Abdul Malik datang bersama dengan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henriette Tabita Hutabarat Lebang, Sekretaris Eksekutif Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo YR Edy Purwanto, Ketua Bidang Pengajaran Walubi Suhadi Sendjaja dan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya yang diterima oleh pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Zulkarnain.

"Kami juga mendorong pihak lain yang terkait dan sedang disidik seperti pihak Polri diharapkan kerja samanya untuk berikan akses seluas-luasnya untuk mempercepat KPK menyelesaikan tugas karena juga mempercepat pembersihan internal Polri," tambah Malik.

Sedangkan Hendriette menyatakan bahwa pejabat publik seharusnya bersih.

"Pejabat publik seharusnya bersih dan kami perlu dukung pemerintah dalam upaya mengajukan calon pejabat publik yang semestinya dikonsultasikan dulu ke KPK sebelum menjabat, sehingga rakyat yakin pemimpin yang dipilih benar-benar mau membangun bangsa," kata Hendriette.

Romo RY Edy Purwanto menegaskan agar jangan ada upaya menghambat penyidikan di KPK.

"Jangan mencoba menghambat upaya-upaya yang dilakukan KPK supaya penegakkan hukum segera terwujud. Alangkah baiknya juga dibantu masyarakat yang bila ada hal-hal mendesak dapat disampaikan ke KPK, semuanya punya tugas dan kewajiban moral untuk memberikan informasi itu," ungkap Romo Edy perwakilan dari Walubi.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI