Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Antara)
Datangi KPK, Tokoh Agama Beri Dukungan Usut Budi Gunawan
Laban Laisila Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 16:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PDIP Ingin Gugatan Praperadilan Hasto ke KPK Dikebut, Mengapa?
05 Februari 2025 | 11:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI