Datangi KPK, Tokoh Agama Beri Dukungan Usut Budi Gunawan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 16:21 WIB
Datangi KPK, Tokoh Agama Beri Dukungan Usut Budi Gunawan
Dukung KPK Tahan Budi Gunawan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.  (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI