Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melarang minimarket beroperasi selama 24 jam sehari, asalkan pemiliknya minta izin pemerintah.
"Belum tentu langgar Perda. Perda mana itu? Makanya kita mesti lihat dia minta izin kepada kita untuk perpanjang atau tidak. Ini kita mau evaluasi," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/1/2015).
Basuki atau yang akrab disapa Ahok menambahkan keberadaan minimarket sekarang sudah menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat.
"Kota megapolitan apakah mesti ngelarang toko tutup sampe jam 22? Enggak juga. Karena kebutuhan, kan," kata Ahok.
Tapi kalau pemilik minimarket melanggar izin, kata Ahok, pemerintah tidak segan-segan untuk penutupan.
"Kalau melanggar kita tutup. Kalau melanggar nanti ada kebutuhan kita buka. Yang penting melayani orang dengan baik," kata Ahok.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kalau mengacu kepada Perda, hampir semua minimarket di Jakarta melanggar aturan.
"Misalnya, jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 WIB, tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam," kata Djarot di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).
Menurut Djarot, jika minimarket tersebut ingin buka selama 24 jam, maka mereka harus meminta izin kepada Gubernur. Tapi, selama ini belum ada pemilik minimarket yang mengajukan izin untuk beroperasi 24 jam.