Hanura: Angkat Badrodin, Jokowi Berpotensi Tabrak UU

Senin, 19 Januari 2015 | 14:05 WIB
Hanura: Angkat Badrodin, Jokowi Berpotensi Tabrak UU
Jenderal Sutarman dan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1). [Setpres/Rusman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak perundang-undangan ketika mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas Kapolri.

"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Presiden Jokowi potensi melakukan pelanggaran UU," kata Suding di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Suding menambahkan dalam perspektif UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket. Di satu sisi Presiden sudah memberhentikan Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri sebagai pengganti.

"Malah menunjuk plt. Nah sementara plt itu, kan harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada plt. Dan itu harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Suding.

Suding mengatakan setelah Sutarman diberhentikan seharusnya langsung dilakukan pelantikan Kapolri baru atau posisi Sutarman tidak diberhentikan, untuk bisa menunjuk seorang plt.

"Ini, kan sudah memberhentikan Kapolri lama, tidak mengangkat Kapolri baru, tapi langsung ada plt. Nah plt ini untuk siapa? Siapa yang di-plt-kan," kata Suding.

Lebih jauh Suding mengatakan langkah yang ditempuh Presiden Jokowi dapat dilihat dalam dua perspektif. Pertama dalam konteks aturan UU dan kedua perspektif respon masyarakat.

"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan plt," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI