Keppres pertama berisikan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri. Sementara Keppres kedua berisikan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Terkait hal itu, Sutarman sendiri menyatakan menjalankan putusan Presiden tersebut dengan sepenuh hati, serta resmi menyerahkan tugas-tugasnya kepada Badrodin selaku Plt Kapolri.