Suara.com - Anggota Komisi III PKS Nasir Jamil mengatakan pengangkatan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri, merupakan tindakan mubazir.
"Menurut saya itu mubazir dan sayang dengan institusi kepolisian. Seharusnya presiden harus ada keberanian untuk melantik Kapolri yang terpilih," kata Nasir di DPR, Senin (19/1/2015).
Menurutnya, posisi Plt berada dalam posisi kegamangan karena dalam UU kepolisian nomor 2/2002 menyebut, Kapolri yang baru ditunjuk langsung dilantik, dan tidak menerangkan posisi Plt.
"Harusnya yang baru masuk yang lama keluar. (Plt) ini memang agak aneh yang lama di berhentikan yang baru tidak masuk," paparnya.
"Karenanya, saya mengatakan Plt itu dasar hukumnya tidak begitu kuat. Menurut saya Komisi III harus menyampaikan ke pada pimpinan DPR membaca kelembagaan DPR harus memberi tahu kepada presiden sebab setuasi ini tidak menguntungan kepolisian," tambah Nasir.
Meski dalam pasal 11 ayat 5 UU itu, Plt ditunjuk karena ada situasi yang genting, menurut Nasir saat ini tidak ada kondisi yang genting. Sebab, pencopotan Kapolri Jenderal Sutarman merupakan pemberhentian secara definitif dan tanpa adanya pelanggaran sumpah atau laonnya.
"Kalau mendesak karena Kapolri dianggap melanggar sumpah jabatan dan membahayakan kepada negara. Kan Sutarman tidak diberhentikan sementara dan diberhentikan secara definitif ya," papar Nasir.