Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 milyar. (Antara)
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Budi Gunawan
Siswanto Suara.Com
Senin, 19 Januari 2015 | 11:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
28 November 2024 | 20:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI