Suara.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri, lalu mengangkat Wakapolri Komisaris Jenderal Badroeddin Haiti menjadi Kapolri adalah tidak tepat.
"Pemberhentian Sutarman lantas disusul dengan pengangkatan Plt Kapolri pada hemat saya merupakan keputusan yang keliru dilihat dari sudut UU," demikian pernyataan Yusril yang disampaikan melalui Twitter @Yusrilihza_Mhd.
Yusril menambahkan akan lain soal kalau Sutarman diberhentikan untuk sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dalam keadaan seperti itu, kata Yusril, Presiden bisa mengangkat Plt Kapolri dan kemudian Presiden harus minta persetujuan dari DPR.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menekankan Plt Kapolri baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak.
Sementara dalam keadaan normal, kata Yusril, Presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Dalam kasus Sutarman dan Budi Gunawan, kata Yusril, kalau Presiden menunda pengangkatan Budi, mestinya Sutarman belum diberhentikan, meski DPR sudah setuju pemberhentian itu.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," tulis Yusril.
Seperti diketahui, posisi Kapolri menjadi polemik setelah Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Walau dia menjadi tersangka, DPR tetap menyetujui Presiden mengangkat Budi menjadi Kapolri. Tapi, sampai sekarang Jokowi belum melantik Budi karena masih menunggu proses hukum berjalan. Lalu, Jokowi mengangkat Badroeddin menjadi Plt Kapolri.