Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mendukung hukuman mati terhadap para terpidana narkoba sebagai peringatan dan meminta masyarakat agar menjauhi narkoba.
"Mudah-mudahan eksekusi mati ini memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negara kita. Bahwa perbuatannya itu memberikan konsekuensi yang sangat berat, yakni dihukum mati," kata Ketua (MUI) Banten KH AM Romly di Serang, Minggu (18/1/2015).
Dia mengatakan, pelaksanaan hukuman mati terhadap para gembong narkoba tersebut sudah tepat dan sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Awalnya kan orang itu sebagai pengguna. Nanti lama kelamaan ketagihan, dan akhirnya bisa menjadi kurir dan bandar narkoba. Ini yang berbahaya bagi generasi bangsa kita," kata Romly yang juga Mantan Kepala Kanwil Kemenag Banten tersebut.
Romly berharap pelaksanaan hukuman mati juga memberikan penyadaran bagi para pengedar narkoba yang mungkin masih berkeliaran di Indonesia. Sehingga dengan adanya hukuman mati tersebut segera bertaubat dan meninggalkan perbuatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
"Kalau ada yang masih melakukan perbuatan mengedarkan narkoba, mudah-mudahan segera sadar, jangan sampai nanti mengalami hal yang serupa yakni dihukum mati," katanya.
Kejaksaan Agung mengeksekusi enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brasil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.
Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, antara lain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo. (Antara)